D I N K E S
P 2 K B
Image Not Found

DINKESP2KB Provinsi Papua Tengah

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Tengah mencakup tanggung jawab dalam bidang kesehatan dan pengendalian penduduk di wilayah tersebut. Secara umum, Tupoksi dinas ini meliputi:

Tupoksi DINKESP2KB
Provinsi Papua Tengah

TUPOKSI DINKESP2KB

  1. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Kesehatan
    Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang kesehatan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program kesehatan, baik di bidang kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat.

  2. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
    Menyusun, mengkoordinasikan, serta mengawasi pelaksanaan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di tingkat provinsi, dengan tujuan menciptakan keluarga sejahtera dan pengendalian pertumbuhan penduduk.

  1. Perumusan Kebijakan Teknis
    Merumuskan kebijakan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi daerah.

  2. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
    Mengelola pelayanan kesehatan bagi masyarakat Papua Tengah, termasuk layanan preventif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif.

  3. Pengawasan dan Pembinaan
    Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program kesehatan di tingkat kabupaten/kota serta program pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

  4. Koordinasi dengan Instansi Terkait
    Bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, baik di lingkup pemerintah pusat maupun daerah, untuk menjalankan program-program kesehatan dan pengendalian penduduk secara sinergis.

  5. Pengelolaan Data dan Informasi
    Mengumpulkan dan mengelola data terkait kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Penjelasan Bidang - Bidang yang ada pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Tengah